MARK UP MITRA
Mark Up adalah suatu tindakan dimana kita melakukan penaikkan harga atau jumlah rupiah yang telah ditambahakan pada biaya dari sebuah produk untuk memproduksi harga jual.
Mark Up yang dilakukan oleh mitra berdasarkan Tingkatan/Level yang ditentukan oleh PT. GOINSTAN GLOBAL SERVICE. Yaitu sebagai berikut:
- Tingkatan/Tier FREE. di tingkatan ini Mitra boleh melakukan Mark Up Maksimal 20% & Minimal 10%, tentunya Mark Up tersebut hanya bisa dilakukan sesuai nilai harga pada suatu barang.
a. Barang yang bernilai ≥ Rp. 50.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 20% (Rp. 10.000,-).
b. Barang yang bernilai ≥ Rp. 100.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 20% (Rp. 20.000,-).
c. Barang yang bernilai ≥ Rp. 200.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 15% (Rp. 30.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 500.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 10% (Rp. 50.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 1.000.000 hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 10% (Rp. 100.000,-). - Tingkatan/Tier BRONZE. di tingkatan ini Mitra boleh melakukan Mark Up Maksimal 30% dan Minimal 10% , tentunya Mark Up tersebut hanya bisa dilakukan sesuai nilai harga pada suatu barang.
a. Barang yang bernilai ≥ Rp. 50.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 30% (Rp. 15.000,-).
b. Barang yang bernilai ≥ Rp. 100.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 25% (Rp. 25.000,-).
c. Barang yang bernilai ≥ Rp. 200.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 20% (Rp. 40.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 500.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 15% (Rp. 75.000,-).
e. Barang yang bernilai ≥ Rp. 1.000.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 10% (Rp. 100.000,-). - Tingkatan/Tier SILVER. di tingkatan ini Mitra boleh melakukan Mark Up Maksimal 30% dan Minimal 10%, tentunya Mark Up tersebut hanya bisa dilakukan sesuai nilai harga pada suatu barang.
a. Barang yang bernilai ≥ Rp. 50.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 30% (Rp. 15.000,-).
b. Barang yang bernilai ≥ Rp. 100.000 hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 25% (Rp. 25.000,-).
c. Barang yang bernilai ≥ Rp. 200.000 hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 20% (Rp. 40.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 500.000 hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 15% (Rp. 75.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 1.000.000 hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 10% (Rp. 100.000,-). - Tingkatan/Tier GOLD. di tingkatan ini Mitra boleh melakukan Mark Up Maksimal 40% dan Minimal 10%, tentunya Mark Up tersebut hanya bisa dilakukan sesuai nilai harga pada suatu barang.
a. Barang yang bernilai ≥ Rp. 50.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 40% (Rp. 20.000,-).
b. Barang yang bernilai ≥ Rp. 100.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 30% (Rp. 30.000,-).
c. Barang yang bernilai ≥ Rp. 200.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 25% (Rp. 50.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 500.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 15% (Rp. 75.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 1.000.000 hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 10% (Rp. 100.000,-). - Tingkatan/Tier PLATINUM. di tingkatan ini Mitra boleh melakukan Mark Up Maksimal 40% dan Minimal 10%, tentunya Mark Up tersebut hanya bisa dilakukan sesuai nilai harga pada suatu barang.
a. Barang yang bernilai ≥ Rp. 50.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 40% (Rp. 20.000,-).
b. Barang yang bernilai ≥ Rp. 100.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 30% (Rp. 30.000,-).
c. Barang yang bernilai ≥ Rp. 200.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 25% (Rp. 50.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 500.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 15% (Rp. 75.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 1.000.000 hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 10% (Rp. 100.000,-) - Tingkatan/Tier DIAMOND. di tingkatan ini Mitra boleh melakukan Mark Up Maksimal 50% dan Minimal 20%, tentunya Mark Up tersebut hanya bisa dilakukan sesuai nilai harga pada suatu barang.
a. Barang yang bernilai ≥ Rp. 50.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 50% (Rp. 25.000,-).
b. Barang yang bernilai ≥ Rp. 100.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 40% (Rp. 40.000,-).
c. Barang yang bernilai ≥ Rp. 200.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 30% (Rp. 60.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 500.000,- hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 20% (Rp. 100.000,-).
d. Barang yang bernilai ≥ Rp. 1.000.000 hanya bisa dilakukan Mark Up sebesar 20% (Rp. 200.000,-).
- Tingkatan/Tier FREE. di tingkatan ini Mitra boleh melakukan Mark Up Maksimal 20% & Minimal 10%, tentunya Mark Up tersebut hanya bisa dilakukan sesuai nilai harga pada suatu barang.